WARTANESIA – Reza Latif, pemuda asal Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan Ferdi Husain, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (13/1/2026). Reza diketahui mengalami kebutaan permanen pasca peristiwa tersebut.
Kabar meninggalnya Reza Latif dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Hendriyanto Mahmud, S.H. Ia menyebutkan bahwa almarhum menghembuskan napas terakhir di rumahnya.
“Iya benar, Reza Latif meninggal dunia di rumahnya di Desa Botubilotahu sekitar pukul 16.00 Wita,” ujar Hendriyanto saat dikonfirmasi.
Menurut Hendriyanto, sebelum meninggal dunia, kondisi kesehatan Reza terus menurun. Sejak peristiwa perkelahian yang menyeretnya sebagai tersangka, almarhum kerap mengalami keluhan kesehatan dan sempat menjalani perawatan.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, almarhum memang sering sakit-sakitan. Ia mengeluhkan sakit di bagian dada dan sering muntah-muntah. Keluarga juga menyampaikan bahwa almarhum sempat mengeluh dadanya terasa sakit di bekas pukulan,” jelasnya.
Meski demikian, Hendriyanto enggan merinci lebih jauh terkait penyakit yang diderita kliennya sebelum meninggal dunia.
Sebelumnya, Polres Pohuwato menggelar konferensi pers pada Kamis malam (27/11/2025) untuk memaparkan perkembangan penanganan dua laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak yang saling melapor, masing-masing berinisial FH dan RS.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Pohuwato, KOMPOL Heny Mudji Rahayu.
AKP Khoirunnas menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut berkaitan satu sama lain karena berasal dari satu peristiwa yang sama, yakni perkelahian antara dua orang yang saling melukai.
“Dua laporan polisi ini terkait dua pihak yang saling melaporkan dalam satu kejadian. Intinya, dua orang berkelahi dan saling melukai,” terang AKP Khoirunnas.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LPB 151/IX/2025, dengan FH alias Uci sebagai pelapor dan RS alias Rizaldi Saputra sebagai terlapor. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LPP 150/2025, di mana RS melaporkan FH sebagai terlapor.
Peristiwa perkelahian tersebut terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar waktu subuh. Saat itu, RS bersama rekannya, Arjun Muhammad, mendatangi FH. Pertemuan tersebut berujung adu mulut setelah terjadi saling lontar pertanyaan yang memicu emosi, hingga akhirnya berujung perkelahian.
Dalam insiden tersebut, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka. FH mengakui memukul RS menggunakan tangan kanan ke arah wajah serta melakukan gerakan penyikutan. Sementara itu, FH juga melaporkan bahwa dirinya mengalami pemukulan di bagian kepala belakang dan bibir, serta tendangan di bagian punggung yang dilakukan oleh RS.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta berita acara pemeriksaan terhadap kedua pihak, penyidik menetapkan FH dan RS sebagai tersangka.
“Keduanya tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” kata AKP Khoirunnas.
Karena RS mengalami luka berat, FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara laporan FH terhadap RS tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa seluruh alat bukti dalam kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap I.
Wakapolres Pohuwato, KOMPOL Heny Mudji Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini bermula dari perkelahian antara dua orang yang sebelumnya saling mengenal.
“Peristiwa ini berawal dari perkelahian biasa antara kedua belah pihak. Keduanya mengalami luka dan kemudian saling melaporkan ke SPKT Polres Pohuwato karena merasa keberatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Pohuwato berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga penelusuran kronologi kejadian guna memperkuat pembuktian.






