WARTANESIA.ID – Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2026/SPKT/RES-PHWTO/POLDA-GTLO, pelapor berinisial H.H. (61) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, menjelaskan bahwa korban berinisial A. (44), seorang ASN, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial R.L. (35). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Marisa Selatan.
Menurut keterangan dalam laporan polisi, saat kejadian H.H. sedang berada di Desa Palopo dan mendapat informasi bahwa suaminya dipukul oleh terlapor menggunakan parang serta pipa besi sepanjang kurang lebih dua meter pada bagian kepala hingga mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah.
“Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung menuju RSUD Bumi Panua Pohuwato tempat korban menjalani perawatan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pohuwato sekitar pukul 17.00 WITA di hari yang sama,” ujar Akim, Selasa (12/5/2026).
Dalam laporan tersebut, polisi juga mencatat dua orang saksi, masing-masing berinisial M. (50), seorang penambang, dan A. (40), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Marisa.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu batang pipa besi sepanjang kurang lebih dua meter.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipengaruhi konsumsi minuman keras.
Kasus ini kini ditangani Polres Pohuwato dan disangkakan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













