WARTANESIA – Sebanyak 1.500 massa di Kabupaten Pohuwato dikabarkan akan turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (21/9/2025) besok.
Informasi ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Forum Lingkar Tambang (PMII-FORMALINTANG) kepada pihak Kepolisian Polres Pohuwato.
Surat tersebut tercatat dengan nomor: Ist/B/PMII-FORMALINTANG/IX/2025, perihal pemberitahuan aksi.
Berikut isi lengkap surat pemberitahuan yang diterima redaksi wartanesia.id pada Sabtu (19/9/2025):
Pemberitahuan Aksi Demonstrasi
Dengan Hormat,
Bersama ini kami memberitahukan rencana pelaksanaan aksi demonstrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 21 September 2025 – Jum’at, 26 September 2025.
Waktu dan Lokasi Aksi: 09.30 WITA s/d Revolusi.
- Pioner
- Titik O Km Perusahaan
- Polres Pohuwato
- DPRD Pohuwato
- Kantor Bupati Pohuwato
Jumlah Peserta: 1.500 (Seribu Lima Ratus Orang).
Adapun isu sentral yang akan disuarakan dalam aksi ini adalah: “Selamatkan Hak Masyarakat Adat Tambang Panua”.
Berikut sembilan poin tuntutan massa aksi:
- Mendesak Pemda Pohuwato (Bupati) dan DPRD Pohuwato untuk mengembalikan status Hutan Desa di Desa Hulawa.
- Mendesak Pemda Pohuwato (Bupati) dan DPRD Pohuwato untuk mengundang pihak perusahaan agar melakukan penciutan wilayah 100 Ha pada izin yang dikerjasamakan oleh KUD Dharma Tani bersama PETS untuk dikelola masyarakat.
- Mendesak Pemda Pohuwato (Bupati) dan DPRD Pohuwato untuk memberikan solusi terbaik terkait perbaikan jalan Desa Hulawa.
- Mendesak Kapolres Pohuwato untuk memindahkan Polsubsektor Buntulia karena dinilai tidak strategis dan terindikasi dalam pembangunan serta penegakan hukumnya seolah ditunggangi kepentingan korporasi.
- Mendesak Pemda Pohuwato (Bupati) dan DPRD Pohuwato agar melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan KLHK agar tidak dilakukan perluasan wilayah konsesi PT GSM.
- Mendesak Kepala Desa Hulawa dan Ketua LPHD agar mempertanggungjawabkan kekacauan akibat pengalihan status Hutan Desa.
- Mendesak Pemda Pohuwato agar melakukan audit terhadap KUD Dharma Tani selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Mendesak Bupati Pohuwato untuk menghadirkan Kapolres Pohuwato, Kepala Desa Hulawa, Ketua KUD-DTM, Direktur Perusahaan (Boyke Abidin), serta mengundang Forkopimda Provinsi Gorontalo untuk menggelar rapat koordinasi terbatas di Pohuwato.
- Hentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah 100 hektare dan Hutan Desa Hulawa sebelum dilakukan penciutan wilayah tersebut untuk dikelola masyarakat dan pengembalian status Hutan Desa.
Aksi ini direncanakan berlangsung selama enam hari ke depan dan diperkirakan akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, serta komunitas adat tambang yang selama ini merasa dirugikan oleh berbagai kebijakan pemerintah dan aktivitas perusahaan tambang di wilayah mereka.