WARTANESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kompleks Huludebunggu, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Sabtu (27/6/2026) malam.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 23.12 Wita terkait adanya aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim bersama personel piket siaga dan personel Samapta yang dipimpin IPDA Taufik Maloho langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Renly Turangan, Minggu (28/6/2026).
Setibanya di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang saksi di Desa Botubilotahu. Korban diketahui merupakan seorang perempuan inisial EH (27), yang saat itu telah dievakuasi warga ke RSUD Bumi Panua Pohuwato untuk mendapatkan penanganan medis.
Tim URC kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui berinisial UM (47), diduga melarikan diri usai melakukan aksinya.
“Pada pukul 00.06 Wita, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,” kata IPTU Renly.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik. Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti di sekitar area perkebunan jagung yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.
Namun, hingga dini hari barang bukti belum ditemukan karena kondisi gelap dan medan yang dipenuhi semak belukar.
Usai melakukan pencarian, seluruh personel kembali ke Mapolres Pohuwato sekitar pukul 01.45 Wita untuk mengamankan terduga pelaku serta melanjutkan proses penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, permintaan visum terhadap korban, dan pemeriksaan para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri selama kurang lebih lima tahun, meski belum tercatat secara resmi dalam pernikahan. Keduanya telah berpisah tempat tinggal sejak awal Juni 2026 akibat permasalahan rumah tangga.
“Dugaan sementara, motif penganiayaan dipicu rasa cemburu karena pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Saat kejadian, pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis cap tikus,” jelas IPTU Renly.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut, dua luka sobek pada tangan kanan, serta satu luka sobek pada tangan kiri.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bumi Panua Pohuwato dalam kondisi sadar namun masih lemah,” jelas Renly.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan mencari senjata tajam yang diduga digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.






