WARTANESIA.ID – Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan salah satu bentuk tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Menurutnya, tindakan mengejek, menghina, mengintimidasi, mendorong, hingga melakukan kekerasan fisik maupun verbal dapat memberikan dampak buruk terhadap kondisi psikologis korban.
“Ketika kita memahami bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia, maka kita juga harus menghormati hak orang lain. Ketika teman sedang belajar, jangan diganggu atau diintimidasi,” kata Sarton, Rabu (4/11/2026).
Sarton menjelaskan perundungan tidak hanya terjadi melalui tindakan fisik, tetapi juga dapat berbentuk verbal, emosional, dan digital, termasuk melalui media sosial.
Karena itu, para pelajar diingatkan untuk mengembangkan sikap saling menghargai, simpati, empati, serta kemampuan mengendalikan emosi dalam kehidupan sehari-hari.
Sarton juga mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Tugas siswa adalah belajar. Negara telah memberikan hak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan itu harus dipergunakan untuk mempersiapkan masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan instansinya pada hari Selasa telah melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelajar di SMP Negeri 1 Bonepantai.
Kegiatan ini diharapakn akan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan terus dilakukan. Kegiatan yang bertema “Teman Tanpa Batas, Sekolah Tanpa Kekerasan” ini diikuti pelajar SMP, bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hak asasi manusia sekaligus membangun kesadaran untuk menghormati hak dan martabat sesama.
Di sisi lain Wakil Kepala SMP Negeri 1 Bonepantai, Irmawati Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi HAM dapat menjadi ruang bagi peserta didik untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi di lingkungan sekolah.
Irmawati turut mengungkapkan persoalan keterbatasan ketersediaan air bersih di sekolah akibat musim kemarau yang berdampak pada aktivitas peserta didik.
Para peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan secara langsung. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari dasar hukum HAM di Indonesia, karakteristik HAM, perlindungan hak anak, hingga perbedaan tugas Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menanggapi hal tersebut, Sarton menjelaskan bahwa pemahaman HAM harus diwujudkan melalui lima prinsip, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Ia juga menekankan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi serta memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Melalui kegiatan ini, KemenHAM berharap para pelajar tidak hanya memahami HAM sebagai pengetahuan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sekolah yang aman dan bebas dari perundungan tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui kesadaran setiap individu untuk menghormati dan menjaga hak sesamanya.