Site icon WARTANESIA

Bupati Pohuwato Perintahkan Penghentian Aktivitas PETI di Desa Teratai hingga Bulangita

Surat peringatan yang diterbitkan Bupati Pohuwato tentang perintah penghentian aktivitas PETI. (Dok, Istimewa)

Surat peringatan yang diterbitkan Bupati Pohuwato tentang perintah penghentian aktivitas PETI. (Dok, Istimewa)

WARTANESIA.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kian masif.

Lahan berubah menjadi lubang dan kubangan bekas galian, sementara aktivitas pengerukan di tiga desa mendorong pemerintah daerah mengeluarkan perintah penghentian tambang ilegal.

Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga melalui surat peringatan yang diterbitkan pada November 2026 memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PETI di Desa Bulangita, Desa Teratai, dan Desa Botubilotahu.

Peringatan itu memberikan waktu maksimal 7 x 24 jam sejak surat diterima untuk mengeluarkan seluruh alat berat dan peralatan tambang dari lokasi.

Perintah tersebut juga menyasar pemilik atau penyewa alat berat serta pihak yang membiayai kegiatan penambangan.

Pemerintah melarang pembukaan lahan dan penggalian baru, sekaligus mewajibkan pelaku menimbun kembali lubang bekas tambang.

Tambang Ilegal Tinggalkan Kerusakan

Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah, aktivitas PETI di tiga desa tersebut telah menyebabkan kerusakan lahan dan perubahan bentang alam.

Lubang bekas pengerukan bukan sekadar mengubah wajah lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu sedimentasi, meningkatkan kekeruhan air, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa tambang ilegal bukan hanya persoalan izin. Ketika alat berat mengeruk tanah tanpa pengendalian dan pemenuhan ketentuan lingkungan, masyarakat sekitar ikut menanggung risikonya.

Status kawasan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) juga tidak otomatis membebaskan kegiatan pertambangan dari kewajiban tata ruang, perizinan, dan persetujuan lingkungan.

Langkah pemerintah menyasar pemilik alat berat dan pemodal patut menjadi perhatian. Sebab, aktivitas PETI menggunakan ekskavator tidak mungkin berjalan tanpa dukungan peralatan dan biaya operasional.

Penanganan tambang ilegal karena itu tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.

Pihak yang menyediakan alat, menyewa mesin, maupun membiayai kegiatan perlu ditelusuri berdasarkan bukti keterlibatannya.

Jika hanya pekerja lapangan yang ditertibkan, sementara sumber peralatan dan pembiayaan tetap berjalan, aktivitas serupa berpotensi kembali muncul.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyatakan akan melakukan penertiban bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) apabila perintah penghentian tidak dipatuhi.

Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Namun, masyarakat kini membutuhkan lebih dari sekadar surat peringatan. Pemerintah harus membuktikan bahwa alat berat benar-benar keluar, aktivitas penggalian berhenti, dan lahan yang rusak mendapat penanganan.

Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tambang ilegal tidak kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.

Sebab, menghentikan mesin ekskavator tidak otomatis memulihkan lingkungan. Lubang bekas tambang tetap menganga dan kerusakan lahan masih membutuhkan penanganan.

Kini, ketegasan pemerintah Pohuwato diuji. Jangan sampai penertiban PETI hanya ramai dalam surat, tetapi kembali senyap di lapangan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji penghentian tambang ilegal.

Exit mobile version