WARTANESIA – Kasus penyakit menular kusta di Kabupaten Pohuwato mengalami peningkatan signifikan dan kini telah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) di tingkat kecamatan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 54 kasus kusta tersebar di wilayah tersebut.
Data tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ pemerintah daerah di bidang kesehatan yang berlangsung di DPRD Pohuwato pada Selasa (14/4/2026).
Dalam rapat tersebut, kusta disebut sebagai penyakit menular yang perlu penanganan serius karena dapat membahayakan jika tidak diobati secara intens dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, menyampaikan bahwa dari total 54 kasus kusta di Pohuwato, sebagian besar terkonsentrasi di wilayah Wanggarasi.
“Kasus kusta memang terpusat di Wanggarasi dan telah ditetapkan sebagai KLB skala kecamatan. Kami sudah membentuk satgas untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kusta merupakan penyakit menular yang dapat disembuhkan, selama pasien menjalani pengobatan secara rutin tanpa putus.
Sementara itu, Pihak Puskesmas Wanggarasi mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 pihaknya telah menangani 13 kasus kusta di wilayah kerjanya.
Jumlah tersebut jauh di atas standar prevalensi, di mana idealnya hanya ditemukan satu kasus per 1.000 penduduk. Sementara itu, wilayah kerja Puskesmas Wanggarasi memiliki jumlah penduduk sekitar 3.888 jiwa.
“Dari 13 kasus tersebut, pada pertengahan 2025 kami menemukan dua kasus pada anak. Karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan, pemerintah desa, dan Dinas Kesehatan untuk melakukan screening di tiga desa,” ujarnya.
Hasil screening terhadap lebih dari 600 warga menunjukkan temuan 22 kasus baru. Dari jumlah tersebut, sebagian pasien telah menjalani pengobatan, namun masih ada yang menolak karena khawatir terhadap reaksi yang ditimbulkan selama proses terapi.
“Ada beberapa pasien yang menolak diobati karena efek reaksi obat. Hal ini sudah kami laporkan ke satgas yang dibentuk bersama pihak kecamatan,” tambahnya.








