Berbulan-bulan Belum Terima Gaji, Aparat Desa di Pohuwato jadi Tumbal PPPK?

WARTANESIA – Aparat desa di Kabupaten Pohuwato hingga saat ini masih mempertanyakan kejelasan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang belum juga diterima.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah desa (Pemdes), yang merasa hak-hak mereka mulai diabaikan.

Salah satu aparat desa mengungkapkan bahwa, keterlambatan pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Pemdes sudah menjalankan tugas dan kewajiban kami dalam melayani masyarakat. Namun, hak kami justru tidak kunjung diberikan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami terhadap Badan Keuangan Daerah,” ujarnya kepada wartanesia.id, Jumat (20/9/2025).

Ia menilai implementasi Perbup yang mengatur soal gaji dan TKD aparat desa hanya bersifat formalitas, karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Contohnya saja, gaji aparat desa seharusnya dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Faktanya, sampai sekarang belum juga diterima,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Badan Keuangan Daerah, termasuk mempertanyakan apakah keterlambatan ini juga terjadi pada pembayaran gaji ASN.

“Yang lebih parah, operasional kantor desa juga belum dibayarkan. Tagihannya sudah kami masukkan sejak Juli, tapi hingga saat ini belum ada transferan masuk. TKD dari bulan April juga belum cair,” tambahnya.

Ironisnya, kata dia, setelah dikonfirmasi ke Kepala Badan Keuangan Daerah Pohuwato, terungkap bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji aparat desa justru dialihkan untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Jadi untuk pembayaran gaji aparat desa, kami harus menunggu pencairan. Sebab, anggaran gaji kami itu sudah digunakan untuk membayar gaji PPPK. Kesimpulannya, gaji aparat desa seakan menjadi tumbal PPPK,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Pohuwato, Teti Alamri, membantah bahwa keterlambatan itu disengaja. Menurutnya, hal ini murni akibat kebijakan dari pemerintah pusat.

“Sampai sekarang kami masih menunggu dari pusat. Kalau sudah ada, pasti langsung kami cairkan,” ujar Teti singkat.