WARTANESIA – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa PR (10) warga Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
PR diduga dicabuli IN (42). Kini, IN yang berusia mendekati setengah abad itu harus berurusan dengan kepolisian usai dirinya mengakui perbuatan tak senonohnya itu di hadapan keluarga dan pemerintah desa.
Parahnya, aksi bejat IN dilakukan di salah satu tempat ibadah (Masjid) yang ada di Kecamatan Patilanggio pada bulan Agustus 2022.
Tidak hanya menyisakan trauma, korban IN yang memiliki riwayat eplipsi iti kini semakin sering sakit-sakitan usai peristiwa tersebut.
“Kebetulan Anak saya ini tidak seperti anak-anak pada umumnya, ia memiliki penyakit Epilepsi (kejang-kejang), semalam saja ia diampal sekitar jam 2 malam. Tidak hanya disetubuhi, anak saya juga disakiti dan badannya ada luka-luka,” kata ibu korban, Kamis (8/9/2022).
Ibu korban membeberkan, peristiwa itu bermula saat IN tengah membersihkan teras masjid.
“Anak saya itu sementara menyapu lantai teras masjid, kemudian ditarik rambutnya oleh pelaku kedalam mesjid. Bukan hanya itu, payudara anak saya luka memar bekas goresan kuku pelaku,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kepolisian Polsek Patilanggio membenarkan kejadian tersebut.
“Kejadian ini terjadi pada Bulan Agustus 2022 di salah satu Masjid di Kecamatan Patilanggio. Kejadian itu dilakukan oleh pelaku di mimbar Masjid sebelum Sholat Jumat, dan baru dilaporkan pada Kamis (8/9/2022),” jelas Kanit Reskrim Polsek Patilanggio, Marthen Psdt.
Saat ini kata Marthen, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap laporan keluarga korban.
“Kita akan tindaklanjuti laporan ini. Saat ini korban dibawa oleh keluarga ke rumah sakit untuk melakukan visum,” tutup Marthen. (Lan)







