Bawa Sabu, 2 Pria Ditangkap Polres Pohuwato, Satu di Antaranya ASN Lapas Boalemo

WARTANESIA.ID — Satuan Narkoba Polres Pohuwato mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki dan membawa narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial JP (65), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan ARB (33), warga Kabupaten Gorontalo yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Boalemo.

banner 468x60

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026. Keduanya diamankan saat berada di kamar Kost Trio Pelangi, Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, SH., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya dua orang yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan serta ciri-ciri kedua terduga,” ujar Budi.

Sekitar pukul 15.00 WITA, Kasat Narkoba kemudian memerintahkan KBO Sat Narkoba Polres Pohuwato IPDA Jani Afanto, SH. untuk memimpin tim melakukan penindakan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan JP dan ARB di dalam kamar kost.

“Saat dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan pihak pemerintah desa dan saksi sipil, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di saku celana sebelah kanan ARB,” jelas Budi. 

Petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan dan menemukan satu plastik klip kecil lainnya yang diduga berisi sabu di bawah kasur tempat tidur yang digunakan ARB.

Sementara itu, saat dilakukan interogasi terhadap JP, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan sabu di dalam koper pakaian miliknya.

Dari koper tersebut, petugas menemukan satu plastik klip besar yang di dalamnya terdapat empat sachet plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh korek api gas, satu alat hisap atau bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pack plastik klip kosong yang masing-masing berisi 100 plastik klip kecil, satu timah rokok warna putih, dua unit telepon seluler serta satu koper warna hitam.

Dibeli Rp7,5 Juta dari Palu

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka berdua.

Keduanya juga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial ARD yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp7,5 juta.

“Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu dengan nilai pembelian Rp7,5 juta,” kata Budi.

Namun, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian perkara tersebut.

Hasil Tes Urine Positif

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga.

Hasil pemeriksaan menunjukkan urine JP dan ARB positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Keduanya juga mengakui kepada petugas bahwa sebelum diamankan, mereka sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di kamar kost tersebut.

Polisi selanjutnya membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari catatan kepolisian, JP diketahui merupakan salah satu Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Pohuwato. Sementara ARB diketahui berstatus ASN yang bertugas di Lapas Boalemo.

Saat ini penyidik Satre Narkoba Polres Pohuwato masih melengkapi administrasi penyidikan serta merencanakan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo.

Kepolisian juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Atas perkara ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca berita kami lainnya di