Baru 45 Hari Menjabat, Nanik S. Deyang Resmi Mengundurkan Diri dari Kepala BGN

WARTANESIA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Nanik melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Rabu (22/7/2026).

Dalam keterangannya, Nanik menjelaskan bahwa pengunduran dirinya didasari oleh kondisi kesehatan yang terus menurun. Ia mengaku harus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri sehingga tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai Kepala BGN secara optimal.

“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui,” tulis Nanik dalam unggahannya.

Meski telah menyetujui pengunduran dirinya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut masih menginginkan Nanik tetap berkontribusi dalam pengawasan Badan Gizi Nasional.

“Kemungkinan presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya (kalau mencereweti kayaknya masih bisa yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut),” lanjutnya.

Nanik diketahui baru dilantik sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta pemberhentian Wakil Kepala BPKP.

Ia menggantikan Dadan Hindayana, yang sebelumnya dicopot dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan masa jabatan sekitar 45 hari, Nanik memutuskan mengakhiri kepemimpinannya karena harus memprioritaskan pemulihan kesehatan.

Sebelum mengundurkan diri, Nanik sempat menyiapkan empat program prioritas untuk membenahi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas pertama adalah mengubah fokus penerima manfaat dengan mengutamakan kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan siswa sekolah dasar, dibanding hanya mengejar target 82 juta penerima manfaat.

Kedua, BGN akan memberlakukan moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG baru. Langkah ini diambil agar pemerintah dapat menata kembali persebaran dapur yang dinilai belum merata.

Prioritas ketiga adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi. Dapur yang belum memenuhi standar penyediaan makanan bergizi akan dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan.

Sementara itu, prioritas keempat ialah menyusun skema khusus pelaksanaan MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki tantangan geografis berbeda dengan daerah lain.

Di tengah keputusan pengunduran dirinya, Nanik juga membantah anggapan bahwa Program MBG memiliki kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.

“Kalau untuk tujuan politis, yang sekarang mayoritas penerima manfaat kan anak-anak balita sampai SD. Tiga tahun lagi tahun 2029 mereka belum nyoblos,” tegasnya.