Bakar Sampah dan Karaoke hingga Larut Malam Bisa Dipidana

WARTANESIA.ID – Di tengah kehidupan bermasyarakat, sejumlah tindakan yang kerap dianggap sepele ternyata dapat berujung pada proses hukum apabila mengganggu ketertiban umum atau merugikan orang lain.

Sebagai bagian dari upaya edukasi hukum kepada masyarakat, Polres Pohuwato memaparkan sedikitnya lima pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan sekitar dan berpotensi menyeret pelakunya ke pengadilan.

banner 468x60

Pertama, membuat keributan seperti berkaraoke hingga larut malam atau menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga. Perbuatan ini dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman denda kategori II.

Kedua, parkir sembarangan di bahu jalan atau fasilitas umum hingga menghambat arus lalu lintas. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Ketiga, membakar sampah di pekarangan hingga menimbulkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Keempat, membangun polisi tidur atau penghalang jalan secara sepihak di gang maupun jalan umum tanpa izin dari pihak berwenang. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 28 Ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Kelima, memaksa masuk ke pekarangan tertutup atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin. Tindakan ini diatur dalam Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Melalui edukasi tersebut, masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga ketertiban, menghormati hak-hak warga lain, serta menyelesaikan persoalan lingkungan secara bijak agar tidak berujung pada masalah hukum.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan bantuan kepolisian selama 24 jam melalui Call Center Polri di nomor 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.