Aset Desa Buhu Jaya Ditahan Eks Kades, Warga: Harusnya Tahu Diri

WARTANESIA.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya nonaktif, Guntur Ibrahim, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya persoalan penahanan aset milik pemerintah desa.

Sejak Guntur dinonaktifkan dari jabatannya pada akhir Mei 2026, satu unit sepeda motor dinas merek Yamaha NMAX yang merupakan inventaris desa hingga kini belum dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Situasi ini menghambat kinerja perangkat desa dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

banner 468x60

Persoalan ini menambah daftar panjang polemik yang menyeret nama Guntur Ibrahim. Di mana sebelumnya, ia sempat menjadi perbincangan hangat terkait dugaan porno aksi yang melibatkan aparat desa, sebuah kasus yang turut memicu keputusan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, untuk menonaktifkan sementara Guntur dari kursi kepemimpinan desa.

Kini, tindakan tidak mengembalikan aset desa semakin memperkeruh reputasinya dan menyita perhatian warga setempat.

Salah seorang warga Desa Buhu Jaya, Sulerski Monoarfa, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya pengembalian aset tersebut.

“Sudah dua bulan sejak Guntur dinonaktifkan, sepeda motor dinas itu belum juga dikembalikan. Padahal aset ini sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional pelayanan masyarakat,” kata Sulerski kepada WARTANESIA.ID pada Rabu (15/7/2026).

Menurut Sulerski, berbagai upaya persuasif untuk meminta pengembalian aset desa telah dilakukan berulang kali oleh pihak desa dan masyarakat.

Bahkan, Kepala Dusun bersama sejumlah warga disebut pernah mendatangi langsung kediaman Guntur Ibrahim untuk meminta kejelasan mengenai pengembalian motor dinas tersebut. Namun, upaya ini berakhir tanpa hasil.

“Kepala dusun dan warga sudah pernah datang ke rumahnya, tetapi mereka malah diminta pulang tanpa ada kejelasan. Padahal sebelumnya Bapak Guntur sudah berjanji akan menyerahkan kembali aset sepeda motor itu,” jelas Sulerski.

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dari Kades nonaktif tersebut. Penahanan aset tanpa kejelasan ini tentu mengganggu roda pemerintahan desa yang baru.

Perlu diketahui, pengelolaan aset desa diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tindakan Guntur Ibrahim yang belum mengembalikan motor dinas ini berpotensi melanggar hukum yang dapat berujut pada sanksi administratif hingga pidana.

Sulerski menegaskan, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, warga Desa Buhu Jaya berencana mendatangi Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk meminta kejelasan dan mendorong penyelesaian terkait aset desa tersebut.

“Harusnya yang bersangkutan malu dan sadar diri. Ini bukan milik pribadi, melainkan milik masyarakat Desa Buhu Jaya yang harus dijaga dan dikelola sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Sulerski.