Aset Daerah Dipakai Perusahaan Emas, Afif Pertanyakan Legalitas dan Kontribusi PAD Pelabuhan Bumbulan

WARTANESIA.ID – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Mohamad Afif, menyoroti pemanfaatan Pelabuhan Bumbulan di Kecamatan Paguat yang saat ini digunakan oleh PT Mentari Alam Persada (MAP), salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengelola kawasan tambang emas Blok Pani (Pani Gold Project) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Afif mempertanyakan apakah meningkatnya aktivitas di pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato tersebut telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

banner 468x60

Sorotan itu disampaikan usai dirinya melakukan kunjungan langsung ke Pelabuhan Bumbulan pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, sebagai aset milik pemerintah daerah, pemanfaatan pelabuhan oleh pihak swasta harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Pelabuhan barang milik pemerintah daerah yang merupakan aset pemerintah daerah hari ini digunakan oleh pihak perusahaan, dalam hal ini PT MAP,” ujar Afif.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, meningkatnya aktivitas di pelabuhan seharusnya berdampak pada peningkatan PAD, terlebih di tengah kondisi fiskal Kabupaten Pohuwato yang sedang mengalami penurunan.

“Selaku Sekretaris Komisi III, saya sangat menyayangkan kondisi ini terjadi di saat daerah sedang mengalami penurunan fiskal. Namun ketika ada aset-aset daerah yang memiliki potensi PAD, justru terkesan diabaikan dan tidak dikelola dengan baik, sementara digunakan oleh pihak lain, dalam hal ini perusahaan,” katanya.

Afif menegaskan Komisi III DPRD Pohuwato akan mendalami persoalan tersebut untuk memastikan status pengelolaan Pelabuhan Bumbulan, termasuk legalitas pemanfaatan aset daerah oleh pihak perusahaan.

Ia menyebut persoalan ini akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemerintah daerah serta pihak PT MAP guna memperoleh penjelasan terkait mekanisme penggunaan pelabuhan dan kontribusinya terhadap daerah.

“Selaku Sekretaris Komisi III, kami akan mendalami persoalan ini hingga ke kementerian terkait guna memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan pelabuhan. Kami juga akan menggelar RDP dengan pihak perusahaan yang menggunakan pelabuhan ini apabila memang terbukti tidak memiliki dasar hukum atau izin yang sesuai,” tegas Afif.