WARTANESIA.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan sikapnya dalam menghadapi polemik cagar budaya yang kini turut menyeret persoalan hukum, pemanggilan sejumlah pihak di Polda Gorontalo, hingga surat Gubernur Gorontalo yang meminta penjelasan terkait aksi demonstrasi.
Adhan menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media di Banthayo Lo Yiladia (BLY), Kota Gorontalo, Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan tekanan ataupun laporan sepihak.
“Bagi saya, saya tunduk dan mengacu pada aturan. Ini sudah jelas dalam undang-undang,” tegas Adhan.
Pernyataan itu menjadi penegasan sikap Adhan di tengah polemik cagar budaya yang berkembang dan mendapat perhatian publik. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dalam menangani persoalan yang melibatkan sejumlah pihak.
Menurut Adhan, pemanggilan sejumlah pihak ke Polda Gorontalo perlu dilihat dalam kerangka penegakan hukum yang mengedepankan objektivitas. Ia mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru mengambil tindakan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
“Saya minta Polda juga objektif. Jangan hanya mendengar laporan dari satu pihak, kemudian langsung mengambil tindakan,” Katanya.
Selain persoalan cagar budaya, Adhan turut menanggapi surat dari Gubernur Gorontalo yang, menurut keterangannya, meminta penjelasan mengenai demonstrasi yang berlangsung sebelumnya. Surat tersebut disebut memberikan tenggat waktu lima hari untuk merespons.
Adhan mempertanyakan dasar kewenangan gubernur dalam memberikan batas waktu tersebut kepada dirinya selaku wali kota.
“Saya ini bukan anak buahnya. Saya bukan OPD. Kalau OPD, itu hak dia. Tetapi saya wali kota,” ujar Adhan.
Ia menilai hubungan kewenangan antara Gubernur dan Wali Kota harus dipahami berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta Gubernur mempelajari kembali aturan yang menjadi dasar penertiban surat tersebut.
“Sekali lagi, gubernur belajar aturanlah supaya tidak salah melakukan berbagai macam kebijakan. Pelajarilah aturan dengan baik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan keberatan Adhan terhadap surat gubernur yang dinilainya perlu ditinjau dari sisi kewenangan dan dasar hukumnya.
Meski demikian, substansi lengkap surat, dasar hukum yang digunakan, serta penjelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo masih diperlukan untuk menilai persoalan tersebut secara utuh.












