WARTANESIA – Salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Pohuwato, Limonu Hippy, memberikan tanggapannya terkait proses hukum yang akan menimpa warga penjarah rumah Trader, Owner dan Admin investasi ilegal.
Ketika diwawancarai sejumlah awak media, pada Minggu (6/2/2022), Limonu Hippy mengatakan, penjarahan yang dilakukan merupakan sebab-akibat dari janji sang trader yakni Wahid Noho (owner Man3 Trader).
“Ini ada sebab akibat. Apalagi barang-barang tersebut tidak mereka gunakan dan juga mereka tidak jual. Hanya saja barang itu mereka amankan sementara di rumah masing-masing, itu akan diserahkan apabila uang mereka sudah dikembalikan. Sebab janji pak Wahid itu yang dipegang member,” jelasnya.
Limonu kemudian memberikan pandangannya bahwa, masyarakat yang melakukan penjarahan disebabkan oleh adanya janji pencairan yang saat ini tak kunjung nampak realisasinya.
Baca berita terkait : Penjarah Rumah Trader, Siap-siap Diproses Hukum!
“Namun setelah 31 Januari itu tidak terealisasi, maka disitu timbul inisiatif dari para korban untuk mengambil atau pun menyita sementara barang-barang milik trader, Mantri Wahid,” lanjut Staf Ahli DPRD Pohuwato itu.
Berdasarkan alasan itu, Limonu kemudian menyarankan agar rangkaian proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Pohuwato ditunda terlebih dahulu.
“Kami meminta pihak Polres Pohuwato untuk belum melakukan proses hukum tersebut, dan kami pun menyarankan agar laporan ini ditahan atau dipending dulu,” harap Limonu.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad, menanggapi hal tersebut, pihaknya saat ini masih tetap melakukan proses penyelidikan terkait persoalan penjarahan tersebut. Ia juga menerangkan bahwa proses penyelidikan hanya bermaksud untuk mengetahui pokok dari persoalan yang ada.
“Apabila dalam proses penyelidikan itu tidak ditemukan unsur-unsur pidananya, maka proses penyelidikan tersebut kita akan hentikan. Banyak hal yang kita perlu perhatikan, utamanya situasi kamtibmas di masyarakat,” tandasnya. (Rik)