WARTANESIA – Jabatan fungsional Arsiparis yang baru saja dilantik oleh Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, pada Kamis kemarin mendapatkan keluhan dari Arsiparis Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pohuwato, Irmawati Liputo.
Menanggapi hal itu Kepala BKPP Pohuwato, melalui Kepala Bidang Kajian Pengembangan Aparatur dan Diklat, Rahmat Ma’ruf ketika didatangi di ruang kerjanya, Jum’at (17/12) merasa bersyukur karena Ibu Irmawati Liputo telah mengingatkan pemerintah daerah, sehingga BKPP akan menindaklanjuti dengan melakukan silaturahmi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam waktu dekat.
Menurut Rahmat Ma’ruf, berdasarkan data bahwa jabatan fungsional yang ada di Dinas Perpusda Pohuwato yakni Pustakawan dan Arsiparis yang jumlah kebutuhannya 9 orang, 4 diantaranya sudah diikutkan dalam pelaksanaan diklat fungsional sebelum pandemi Covid-19, sehingga terdapat 5 orang lagi yang harus diikutkan dalam pelaksanaan diklat tersebut.
Selanjutnya Ia menerangkah bahwa dalam peraturan Bupati Pohuwato Nomor 20 Tahun 2015, Pengelolaan dan Penatalaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, mekanisme pelaksanaan diklat dimulai dari analisis kebutuhan diklat, sehingga diklat apa yang akan dilaksanakan dimuat pada proposal Analisis Kebutuhan Diklat (AKD), sebagaimana yang pernah dijalani sebelumnya oleh 4 ASN pada pelaksanaan diklat fungsional di Persipda Pohuwato.
Namun hingga saat ini hasil AKD dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk pelaksanaan pelatihan tahun 2022 belum masuk ke Badan Kepegawaian khususnya di Bidang Kajian Pengembangan Aparatur. “Untuk itu, kami akan segera bersilaturahim ke perpusda dalam rangka koordinasi tindak lanjut 5 orang aparatur yang belum diikutkan pada pelaksanaan diklat dalam jabatan fungsional,” jelasnya.
Menurutnya silaturahmi ini bertujuan untuk membangun komunikasi sehubungan dengan apakah sudah ada petunjuk atau informasi dari instansi pembina (Perpusnas) dan Arsip Nasional RI (ANRI) perihal pelaksanaan diklat tahun 2022, atau ada kebijakan lain misalnya penyelenggaraan pelatihan dengan metode tatap maya, karena informasi ini sangat penting.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi aparatur, pihak BKPP selalu berkoordinasi dengan unit instansi teknis daerah untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan instansi pembina, misalnya Balai Besar Pendidikan Penyuluh Pertanian, Kemendagri, termasuk dari ANRI dan Perpusnas. “Saat ini yang aktif dan intens berkomunikasi dengan BKPP Pohuwato dalam hal pengembangan atau uji kompetensi aparaturnya dinas pertanian,” ujar Rahmat.
Terakhir, Kabid KPAD BKPP menambahkan, bahwa diawal masa jabatan pemerintahan SMS, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati pohuwato telah mempresentasekan dihadapan Kemendagri bahwa Pemda Pohuwato telah memprogramkan peningkatan kompetensi melalui dokumen rencana kerja tindak lanjut, dan akan melakukan pengembangan kompetensi yang terukur.
“Ini perintah bupati kepada BKPP. Sehubungan dengan pesan bupati ini, maka BKPP telah membuat draft perbup perihal performa ASN sehat dan telah disampaikan kepada Bupati serta diteruskan ke bagian hukum untuk dilakukan kajian dan bahasan, untuk kemudian diundangkan.” Tutupnya. (Wan/Rik)