Pelaku Bom Ikan di Pohuwato Tak Ditahan, Warga Pertanyakan Kinerja Polisi : Kami Akan Demo!

WARTANESIA – Warga Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, mempertanyakan proses hukum Dua (2) nelayan, OI alias Ois (24) serta EI alias Aning (27), yang digelandang ke Mapolres Pohuwato pada Senin (15/11/2021), terkait peledakan bom ikan yang dilakukan keduanya beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kedua tersangka menurut warga, saat ini telah dibebaskan oleh pihak kepolisian. “Kami mempertanyakan kinerja kepolisian, baik dari Polsek Lemito, hingga Polres Pohuwato. Kenapa keduanya kok bisa dibebaskan. Padahal jelas-jelas bom itu diledakkan dan itu diakui keduanya,” kata Roli Pakaya.

banner 468x60

“Kalau memang hal ini tidak diseriusi, kami akan turun melakukan demo. Ini persoalan serius. Kan aneh, bomnya meledak tapi kok tidak ditahan. Jangankan diledakan, penyimpanan bom dan atau bahan peledak saja bisa kena hukum. Kami pastikan jika tidak diseriusi, kami akan lakukan demo,” tegasnya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad mengatakan bahwa, dipulangkannya kedua tersangka karena pihak kepolisian tidak memiliki cukup bukti.

“Jadi itu bukan dilepas, karena dua alat bukti belum terpenuhi jadi kita belum bisa melakukan penahanan. Kan kita masih proses lidik. Si saksinya itu sudah diantar langsung oleh pak Kapolsek (Lemito). Kalau prosedurnya itu kita sudah amankan 1×24 jam. Tapi prosesnya tetap jalan,. Bukan berarti dilepas tapi tidak diproses lanjut,” terang Cecep.

“Nah cuman unsur pasalnya belum bisa kita pastikan dua alat bukti itu, makanya belum bisa kita tahan. Kita tidak bisa serta merta, apa lagi ini kan akhir tahun. Pendekatan dengan jaksa kan akhir tahun ini, hakim kan tidak bisa bersidang kalau sudah akhir tahun begini. Jadi kalau ditahan, proses penahannya terus berlanjut, nanti perpanjangannya yang agak susah koordinasinya dengan APH (Aparat Penegak Hukumnya,” jelasnya. (Lan)

banner 468x60