WARTANESIA – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini dialami oleh (AN), sorang anak perempuan usia 16 tahun, di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. AN nekat menenggak racun rumput (Noxone) pada Selasa (8/6/2021) usai ditampar oleh salah seorang oknum Sekretaris Desa berinisial IM, di Kecamatan Randangan. Akibatnya, AN harus dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato.
Ketika ditemui oleh sejumlah awak media pada Rabu (9/6/2021), Ayah Korban, AW, menceritakan awal mula sang anak hingga kemudian nekat meminum racun rumput.
Menurut AW, anaknya AN meminum racun karena merasa malu usai ditampar oleh IM. “Anak saya ini agak sedikit mengalami gangguan mental. Dia (AN) ditampar oleh Sekdes (IM) karena merasa malu usai ditampar di depan banyak orang,” ujar sang Ayah.
“Karena itu lah, anak saya langsung pulang ke rumah usai ditampar, dan meminum racun. Beruntung masih terselamatkan. Intinya kami akan laporkan ini ke Kepolisian. Saya dan keluarga tidak terima anak kami diperlakukan seperti ini,” tegas AW.
Ketika dikonfirmasi, oknum Sekdes, IM, mengakui perbuatannya. “Ia benar (memukul). Awalnya itu, hari Sabtu (5/6/2021), AN datang ke rumah menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), tapi bukan atas namanya. Sebagai penerima itu kakaknya, S. Saya tanya kenapa bukan kakakmu S yang datang. Alasannya AN bahwa S berada di rumah sakit,” ujar IM.
“Karena kami yakin bahwa betul kakaknya ini di rumah sakit, jadi dikasih uang (BLT) itu sebesar 300 ribu rupiah. Hari Selasa (8/7/2021) kemarin sekitar jam 2 siang, kakaknya (S) datang ketemu bendahara mau terima ini uang BLT. Saat itu diberi tahu bendahara bahwa uang itu (BLT) sudah diterima adiknya.”
“Si penerima (S) kaget. S bilang bahwa dirinya tidak pernah menyuruh adiknya menerima BLT. S juga membantah bahwa dirinya masuk rumah sakit. Setelah itu saya datangi langsung si penerima itu (AN). Karena saya sudah di itu juga kan. Karena dia bilang kakaknya di rumah sakit, ternyata tidak betul. Saya ajak dia (AN) ke kantor desa tapi dia tidak mau. Karena saya emosi, saya pukul di bagian pipi,” jelas IM.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad, SH., S.I.K, ketika dihubungi menyampaikan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan terkait kejadian tersebut. “Laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Randangan, sudah masuk ke Polres Pohuwato tadi sore (Rabu/9/6/2021) hampir malam. Untuk proses hukum, kita akan menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit apakah ada tanda-tanda kekerasan serta akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Cecep.
“Apabila dugaan tindak pidana tersebut ada, maka jelas pihak Polres Pohuwato akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cecep. (Lan)