Tok.! MK Resmi Tolak Aduan Paslon Beriman, ‘SMS’ Menang

WARTANESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan gugatan sengketa hasil Pilkada Pohuwato, ditolak dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Penetapan ini dilakukan MK pada sidang pengucapan putusan dan ketetapan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, dengan nomor 27/PHP-BUP-XIX/2021, pada Rabu (17/2/2021).

banner 468x60

Gugatan yang diajukan kubu Paslon nomor urut 3, Iwan S. Adam, SH dan Zunaidi Z. Hasan (Beriman), yang sebelumnya diajukan ke MK pada tanggal 18 Desember 2020, dengan Nomor APP : 28/PAN-MK/AP3/12/2020 itu ditolak MK.

Dalam pokok perkara yang dibacakan MK bahwa, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan hasil ini, dapat dipastikan bahwa, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 4, Saipul A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa, telah resmi memenangkan Pilkada Pohuwato tahun 2020, dan bersiap untuk dilantik. (Lan)

banner 468x60