WARTANESIA – Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong (Parimo), Polda Sulawesi Tengah, yang dibackup oleh Tim Resmob Polda Gorontalo, berhasil mengamankan terduga pelaku tipu gelap, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ampibabo, pada Desember 2020.
Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (16/1/2021) ini terjadi di Desa Parigi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo.
Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto menjelaskan, berdasarkan informasi dari Polsek Ampibabo, pelaku berinisial A (24) itu sedang bersembunyi di rumah saudara Iss, yang beralamat di Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Pelaku diamankan sehubungan dengan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP,” jelas Sucipto.
Dikatakan Sucipto, adapun modus dari pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang.
“Diketahui, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah), dan menyerahkan motor miliknya jenis Mio M3 warna biru, dengan Nomor Polisi DN 4408 PH. Kemudian pelaku sudah mengadaikan motor tersebut kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah),” jelasnya.
“Saat ini, pelaku saat ini sudah diamankan untuk di introgasi lebih lanjut oleh pihak Polsek Ampibabo,” tukas Sucipto. (Rls)