Klarifikasi Kuasa Hukum Notaris Hartati: Tegaskan Tak Pernah Nyatakan Zuryati Sah Pimpin KUD Dharma Tani

WARTANESIA.ID – Pemberitaan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo yang menyeret polemik kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani perlu diluruskan.

Ferdinansyah Nur, kuasa hukum Notaris Hartati Haridji selaku Tergugat I dalam perkara tersebut, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media.

Ferdinansyah menegaskan, dirinya bukan kuasa hukum Zuryati Usman maupun Rizal Lasantu dalam perkara tersebut.

“Saya Ferdinansyah Nur, kuasa hukum Notaris Hartati Haridji. Dalam perkara gugatan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo yang diajukan pihak KUD Dharma Tani selaku Penggugat, saya adalah kuasa hukum Notaris Hartati Haridji sebagai Tergugat I dan bukan kuasa hukum Zuryati Usman ataupun Rizal Lasantu,” tegas Ferdinansyah, Kamis (10/9/2026).

Ia juga membantah pernah menyampaikan bahwa Zuryati Usman selaku Tergugat II dan Rizal Lasantu selaku Tergugat III dapat melaksanakan rapat-rapat yang berkaitan dengan KUD Dharma Tani setelah putusan PN Limboto dibacakan.

“Pasca putusan PN Limboto Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo, saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa Zuryati Usman sebagai Tergugat II dan Rizal Lasantu sebagai Tergugat III bisa melaksanakan rapat-rapat yang berkaitan dengan KUD Dharma Tani,” ujarnya.

Ferdinansyah juga menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan bahwa kepengurusan Zuryati Usman dalam KUD Dharma Tani telah dinyatakan sah berdasarkan putusan PN Limboto tersebut.

“Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa kepengurusan Zuryati Usman dalam KUD Dharma Tani adalah sah pasca putusan PN Limboto dimaksud,” katanya.

“Adapun Narasi tersebut yang beredar sebelumnya hanya berdiri di atas asumsi belaka tanpa didasarkan pada pemahaman yang aktual dengan mengatasnamakan nama saya,” sambung Ferdinansyah.

Luruskan Makna Putusan PN Limboto

Menurut Ferdinansyah, untuk memahami putusan pengadilan secara utuh, seluruh pihak harus melihat hubungan antara pertimbangan hukum majelis hakim, pokok perkara, serta petitum yang diajukan para pihak.

Ia menjelaskan, dalam pokok perkara, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum yang pada intinya berkaitan dengan islah yang pernah terjadi pada 17 November 2016.

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa islah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan putusan-putusan pengadilan berdasarkan Pasal 154 Rbg dan Pasal 1340 KUHPerdata

“Sehingga tuntutan dalam petitum Penggugat ditolak seluruhnya,” jelasnya.

Ferdinansyah menyebut, penolakan tersebut juga mencakup tuntutan agar akta yang dibuat pada 2023 oleh kliennya, Notaris Hartati Haridji, dinyatakan tidak sah.

Selain itu, tuntutan Penggugat mengenai pengangkatan pengurus KUD Dharma Tani berdasarkan islah 17 November 2016 serta permintaan agar Rapat Anggota Koperasi (RAK) yang pernah dilakukan Zuryati Usman pada 30 November 2022 dinyatakan batal, juga ditolak oleh majelis hakim.

“Termasuk pula tuntutan ganti rugi. Selengkapnya dapat dilihat pada laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Limboto,” katanya.

Rekonvensi Juga Ditolak

Di sisi lain, Ferdinansyah juga menegaskan bahwa gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Zuryati Usman dan Rizal Lasantu melalui kuasa hukumnya juga dinyatakan ditolak oleh pengadilan.

Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sepihak hanya berdasarkan satu bagian dari perkara.

“Untuk memahami esensi dari makna putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut harus dibaca dengan menghubungkan apa yang diminta dalam tuntutan dengan hal-hal apa saja yang termuat dalam amar putusan hakim, supaya tidak gagal paham,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sebagai kuasa hukum Notaris Hartati Haridji, dirinya berkewajiban menghormati putusan pengadilan.

“Saya selaku kuasa hukum dari Notaris Hartati Haridji harus menghargai putusan pengadilan tersebut, mengingat asas hukum res judicata pro veritate habetur, yang dapat dimaknai bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan sah secara hukum,” tegas Ferdinansyah.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan pemberitaan sebelumnya dan mencegah munculnya penafsiran yang keliru terhadap substansi putusan PN Limboto dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo.

Menurutnya, masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan sebaiknya merujuk langsung pada putusan resmi pengadilan untuk memahami secara utuh duduk perkara dan amar putusan.

Dengan demikian, kata Ferdinansyah, tidak terjadi lagi kesimpulan yang menyatakan bahwa putusan tersebut secara otomatis telah mengesahkan kepengurusan salah satu pihak, apabila hal tersebut memang tidak tercantum dalam amar putusan.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/pjvtzdno/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

Berita terkait