Babak Baru KUD Dharma Tani, Gugatan Idris Kadji Ditolak PN Limboto

WARTANESIA.ID — Polemik dualisme kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Limboto memutus perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo.

Dalam perkara tersebut, KUD Dharma Tani versi Idris Kadji dkk. tercatat sebagai Penggugat. Sementara Hartati Haridji, Zuryati Usman, dan Abdul Rizal Lasantu masing-masing berkedudukan sebagai Tergugat.

Majelis Hakim PN Limboto dalam putusan yang dibacakan pada 8 September 2026 menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Sementara itu, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Tergugat II dan Tergugat III juga dinyatakan ditolak seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum Zuryati Usman dkk., Ferdinasyah Nur, menyebut putusan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mengakhiri polemik kepengurusan KUD Dharma Tani.

Menurut Ferdinasyah, ditolaknya gugatan pihak Idris Kadji dkk. memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang selama ini menjadi sumber polemik di internal koperasi.

“Dengan ditolaknya gugatan pihak Idris Kadji dkk., secara otomatis kedudukan Zuryati Usman dkk. sebagai pengurus KUD Dharma Tani menjadi sah dan kuat secara hukum,” ujar Ferdinasyah.

Ia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi membangun narasi yang berpotensi memperpanjang konflik internal koperasi.

“Masalah ini bukan soal menang atau kalah, tetapi tentang kepastian hukum bagi koperasi. Jika masih ada pihak yang mempersoalkan kepengurusan Zuryati Usman dkk., pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya?” tegasnya.

Lebih lanjut, Ferdinasyah mengatakan pihaknya menilai putusan PN Limboto dapat menjadi pijakan bagi pengurus untuk kembali menjalankan agenda organisasi koperasi, termasuk mengundang anggota untuk melaksanakan Rapat Anggota Koperasi (RAK) maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RALub), sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sudah bisa mengundang anggota untuk RAK atau RALub. Tentunya pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan organisasi koperasi,” katanya.

Ferdinasyah berharap putusan tersebut dapat menjadi titik terang bagi KUD Dharma Tani sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepengurusan yang selama ini terjadi.

“Putusan pengadilan wajib dihormati. Semuanya sudah diuji di pengadilan dan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Sekarang yang terpenting adalah bagaimana KUD Dharma Tani dapat kembali berjalan dan memberikan kepastian kepada para anggotanya,” pungkasnya.