WARTANESIA.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perselisihan antara warga dan pihak debt collector yang terjadi di wilayah Kecamatan Marisa, pada Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, sekitar pukul 16.15 WITA. Menindaklanjuti informasi yang masuk, Kasat Reskrim segera memerintahkan Tim URC untuk melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tim URC kemudian berhasil menemukan pihak debt collector di wilayah Kecamatan Paguat dan mengarahkan mereka ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses klarifikasi serta mediasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa perselisihan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Setelah dipertemukan di Mapolres Pohuwato, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian, masing-masing pihak menyampaikan klarifikasi dan mencapai kesepakatan damai. Dengan demikian, permasalahan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, profesional, dan humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam peristiwa ini, Tim URC segera melakukan penelusuran dan mempertemukan para pihak sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik melalui mediasi dan musyawarah,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia menambahkan bahwa pendekatan problem solving merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengedepankan penyelesaian masalah secara persuasif dan humanis.












