WARTANESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yaqut akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Menurut KPK, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam peran tersangka lain dalam kasus dugaan rasuah kuota haji. Karena itu, Yaqut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tersangka.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan berkomitmen membawa perkara ini hingga ke persidangan.
Dalam perkara ini, KPK menyoroti dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Indonesia diketahui mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi untuk mempercepat antrean.
Sesuai aturan, kuota tambahan itu seharusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga ada pihak yang membaginya secara merata, masing-masing 50 persen.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk pihak penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.






