WARTANESIA – DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Daerah secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (22/12/2025).
Abdullah K. Diko selaku inisiator Rancangan Perda (Ranperda) sekaligus Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang penyusunan hingga pengesahan Perda tersebut.
Ia menjelaskan, Perda ini telah melalui tahapan pembahasan yang berjenjang, mulai dari diskusi internal, pelibatan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, pelaksanaan uji publik, serta harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Terima kasih kepada Pansus, DPRD, Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang telah berkomitmen menghadirkan kebijakan daerah yang berpijak pada data dan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Diko.
Perda tersebut menetapkan Data Desa dan Kelurahan Presisi sebagai dasar utama dalam perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, penyaluran program, serta evaluasi kinerja pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pendataan dilakukan secara partisipatif dan berbasis digital dengan melibatkan masyarakat, akademisi, serta tenaga profesional dalam proses pengumpulan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data.
Adapun data yang dihimpun mencakup aspek kependudukan, sosial ekonomi, potensi wilayah, kondisi lingkungan hidup, wilayah rawan bencana, hingga infrastruktur dan pelayanan publik. Perda ini juga mengatur pembagian peran antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, sekaligus menjamin keamanan, keterpaduan, dan keberlanjutan pengelolaan data.
Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti Perda ini melalui penyusunan peraturan pelaksana.
Langkah tersebut bertujuan mendukung percepatan pendataan, analisis data, serta pengembangan platform digital yang mampu menghimpun, mengintegrasikan, dan mempublikasikan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diko berharap, Perda ini menjadi fondasi kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan. Dengan berbasis data faktual, kebijakan pemerintah tidak lagi bertumpu pada asumsi, melainkan pada kondisi nyata masyarakat.
“Dimulai dari desa dan kelurahan, tata kelola pemerintahan yang presisi dan berkelanjutan diharapkan dapat terwujud di Kabupaten Pohuwato,” tutupnya.








