WARTANESIA – Forum Pemuda Rakyat Bersatu (FPRB) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (20/11/2024) dengan sejumlah tuntutan yang menyoroti dugaan jual beli tanah milik warga ke pihak perusahaan, masalah relokasi, konflik lahan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan.
Aksi ini, direncanakan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai dengan titik aksi di depan kantor PT. PETS/GSM, Kantor Desa Hulawa, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, serta jalur juang.
Dalam surat pemberitahuan resmi, FPRB mengungkapkan beberapa poin tuntutan yang menjadi dasar aksi mereka yakni :
1. Mendesak kepala desa untuk tidak memberikan izin relokasi di Desa Hulawa.
2. Menuntut kepala desa agar mundur dari jabatannya.
3. Meminta perusahaan memberikan ganti rugi atas lahan yang terdampak banjir.
4. Menuntut perusahaan memberikan kompensasi atas kerusakan lahan warga akibat aktivitas mereka.
5. Mendesak perusahaan untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawan yang berkendara ugal-ugalan di jalan desa.
6. Meminta perusahaan menghentikan aktivitas pekerjaan di sumber mata air yang digunakan warga.
7. Menuntut penghentian aktivitas di lahan warga yang belum ada kejelasan pembayaran.
8. Mengecam tindakan perusahaan yang memasang titik koordinat di lahan masyarakat tanpa izin.
9. Mendesak kepala desa untuk memperbaiki infrastruktur jalan di Desa Hulawa.
Selain itu, FPRB juga menekankan dasar hukum aksi mereka, mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Koordinator aksi memperkirakan sekitar 1.000 massa akan terlibat dalam unjuk rasa ini. langkah ini, untuk menyelesaikan masalah yang telah lama menjadi keresahan masyarakat Desa Hulawa. (Lan)