Upayakan Percepatan Penurunan Stunting, DP3AP2KB Pohuwato Gelar Desiminasi Audit Stunting Tingkat Kabupaten

WARTANESIA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pohuwato, menggelar desiminasi audit stunting pertama tingkat Kabupaten, Jum’at (15/11/2024)

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igrisa tersebut, dihadiri pimpinan OPD, Kepala Puskesmas, Tim Pakar, dan dokter Spesialis Anak.

banner 468x60

Suharsi yang juga selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pohuwato sebelumnya menyampaikan, tujuan yang ingin dicapai dalam percepatan penurunan stunting adalah mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui percepatan target nasional.

Dimana, menurut Suharsi, target dan sasaran penurunan stunting di capai melalui pelaksanaan Lima pilar Starnas dan Lima Rencana Aksi Nasional. Di tingkat daerah, pelaksanaan percepatan penurunan stunting menjadi tanggung jawab Gubernur dan Bupati dan dalam rangka mendekatkan pelayanan koordinasi dan konvergensi percepatan penurunan stunting Kabupaten, dibentuk TPPS kecamatan yang dikoordinasikan oleh Camat.

“Secara lebih spesifik, TPPS Kecamatan bertugas memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa untuk percepatan penurunan stunting,”ungkapnya

Selnjutnya, dijelaskan Suharsi, tingkat desa percepatan penurunan menjadi tanggung jawab Kepala Desa dengan pelaksanaan teknis dilakukan oleh TPPS Desa yang dikoordinasikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK. Penyelenggaraan TPPS Desa difokuskan pada operasional data, penggerakkan pendampingan keluarga.

Suharsi membeberkan, TPPS Desa mengkoordinasikan secara langsung pelayanan dan pendampingan kepada sasaran percepatan penurunan stunting yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga.

“Kami berharap agar seluruh Dinas dapat memberikan ruang dalam hal penanganan stunting sesuai indikator yang ada dalam penanganan percepatan dan penurunan stunting,”tuturnya

Sementara itu, Suharsi menejelaskan, Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang telah disusun ini merupakan bagian dari kerangka pembangunan nasional, sehingga implementasinya mendukung upaya percepatan pencapaian target/sasaran perencanaan pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai bagian dari program pembangunan nasional, RAN-PASTI harus mendapat komitmen pelaksanaannya oleh seluruh kementrian/lembaga, dan pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten).

Berbagai kegiatan prioritas yang direncanakan di dalam RAN itu adalah untuk dilaksanakan di lini lapangan dengan berbasis kewilayahan memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten untuk memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

“Komitmen kita semua menjadi sangat penting untuk dapat menurunkan prevalensi stunting menjadi sebesar 14% pada tahun 2024,”terangnya

Dikatakan Suharsi, Apabila seluruh rangkaian kegiatan percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik dan spesifik serta mengendapankan kualitas pelaksanaan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementrian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, pemerintah Desa, dan seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan, maka secara optimis dapat dipastikan target yang ditetapkan akan tercapai bahkan dapat terlampaui.

“Kami menyampaikan selamat kepada seluruh tim Audit Kasus Stunting yang hari ini akan melaksanakan Diseminasi Tahap IAudit Kasus Stunting,”imbuhnya

Lebih jauh, Suharsi menambahkan, adapun Tujuan Audit Kasus Stunting diantaranya :

  1.  Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada   kelompok sasaran.
  2.  Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa.
  3.  Menganilisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
  4.  Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus  dilakukan.

“Saya berharap pada hari ini Tim Audit Kasus Stunting dapat mendiseminasikan hasil Audit Kasus Stunting yang menjadi sasaran Audit Kasus Stunting, dari lintas sektor yang ada akan menindak lanjuti hasil rekomendasi dari Tim Pakar  dan kami berharap kepada semua OPD agar melaporkan kepada kami sekaligus kita dapat menemukan solusi atau langkah yang di ambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi,”pungkasnya. (Fan)

banner 468x60