WARTANESIA – Hasil kajian cepat (rapid assessment) tahun 2024 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, menemukan adanya dugaan maladministrasi dan tindakan melawan hukum terkait pelayanan kegawatdaruratan di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pohuwato.
Menanggapi hasil kajian Ombudsman tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa memberikan apresiasi atas hasil penilaian lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara itu
Fidi menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman, dari rapid Assesment 2024 itu.
“Pada dasarnya penilaian ombudsman kami apresiasi secara positif dan setiap rekomendasinya akan segera kami tindaklanjuti,”ungkapnya kepada media, Kamis (05/09/2024)
Selanjutnya, Fidi menjelaskan, pada dasarnya semua Puskesmas di pohuwato sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan gawat darurat dan sudah terakreditasi. Dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana rekomendasi Ombudsman.
Juga, perihal kurangnya dokter yang ada di Kabupaten Pohuwato, diakuinya dengan keadaan itu, dokter yang ada dituntut harus bisa melayani semua layanan yang ada di tiap-tiap puskesmas.
“Dalam hal ketersediaan dokter di UGD, benar kami kekurangan tenaga dokter, namun semua puskesmas saat ini telah memiliki dokter akan tetapi memang tdk spesifik di UGD dan melayani semua layanan karena keterbatasan SDM,”tuturnya
Dikatakan Fidi, sejak Dua tahun kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato sudah membuka formasi berdasarkan kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) melalui PPPK atau CPNSD.
Namun menurut Fidi, disaat akan membuka lowongan tenaga kontrak, pemerintah pusat melalui edaran sudah melarang Pemkab untuk mengakomodir tenaga kontrak. Dan telah menkoorrdinasikannya bersama Kemenpan.
“Pemerintah Daerah juga sudah berupaya selama 2 tahun berturut-turut membuka formasi kebutuhan berdasarkan anjab baik melalui PPPK maupun CPNSD, tapi memang tdk ada peminat. Anggaran tenaga kontrak sebagai komitmen pemerintah daerah juga tersedia, akan tetapi kebijakkan pelaranggan penerimaan tenaga kontrak dari pemerintah pusat yg membuat kami tidak bisa lagi menerima tenaga kontrak untuk dokter, bahkan pemda sudah berkonsultasi langsung ke kemenpan terkait hal tersebut,”bebernya
Fidi pun menekankan, pihaknya masih berkomitmen untuk menggelar pelatihan demi mengasah skill perawat kegawatdaruratan yang bersertifikat Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) atau salah satu teknik pertolongan pertama masalah kegawatdaruratan.
“Selain itu terkait keterampilan (kompetensi) tenaga perawat terlatih kegawatdaruratan pada dasarnya sudah ada standar dan sertifikat BTCLS akan tetapi ada yg sudah pindah tugas dan banyak yg sudah perlu dilakukan penyegaran atau upgrade dan kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut kedepan seiring dengan membaiknya kondisi keuangan daerah,”imbuhnya
Lebih jauh, Fidi menambahkan, terkait keterbatasan peralatan kesehatan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kesehatan melalui Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan atau ASPAK.
“Terakhir terkait keterbatasan alat, pemerintah daerah telah melaporkan ke Kemenkes melalui Aplikasi ASPAK dan telah di usulkan. Karena pemenuhan kekurangan alat puskesmas itu dilakukan oleh Kemenkes melalui Program Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI),”pungkasnya. (Lan)