KPU Provinsi Gorontalo Siap Hadapi PSU

WARTANESIA – KPU Provinsi Gorontalo menyatakan siap menindaklanjuti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan atas gugatan hasil penetapan Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo.

Adapun gugatan pemilu yang akan di laksanakan tersebut, yakni gugatan dari PKS atas hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Gorontalo, terkait 30 persen keterwakilan Perempuan untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yakni Boalemo/Pohuwato. Dan gugatan dari PDIP atas hasil suara di TPS II Tuladenggi Kabupaten Gorontalo.

banner 468x60

Hal ini disampaikan, oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, bersama anggota lainnya, pada Konferensi Pers Pasca Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, Jumat (07/06/2024).

Dihadapan awak media, Fadliyanto Koem menegaskan, pihak KPU sendiri siap menindaklanjuti pasca putusan MK, terkait PSU untuk pemilu DPRD Provinsi Gorontalo, untuk dapil Kabupaten Boalemo/Pohuwato.

“Adapun yang menjadi materi gugatan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 360, yang terlampir SK-SK penetapan hasil rekapitulasi Pileg, khususnya untuk provinsi yang berarti terdapat SK untuk provinsi, kabupaten/kota, yang menjadi lampiran dalam SK 360 tersebut,” jelasnya.

“Jika pemilu ini, tetap berada pada kendali KPU RI, sebagai regulator. Olehnya, proses pelaksanaan dan tindak lanjut tersebut, tetap menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI,” katanya.

Dirinya menguraikan, dari 4 gugatan tersebut ada dua gugatan yang dikabulkan dan dua gugatan tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dua gugatan yang tidak dikabulkan tersebut, yaitu gugatan PPP untuk Dapil 6 dan Kabupaten Gorut, serta gugatan dari partai Golkar.

Sementara yang dikabulkan oleh MK, yakni permohonan PKS untuk 30 persen keterwakilan perempuan di dapil 6, dan permohonan PDIP untuk TPS II Tuladenggi Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan hal ini, maka KPU akan melaksanakan keputusan MK tersebut paling lambat selama 45 hari, untuk PSU di dapil 6 Kabupaten Boalemo/Pohuwato. Dan 21 hari untuk PSU di TPS II Tuladenggi Kabupaten Gorontalo.

Menanggapi hal ini, Fadliyanto menegaskan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI, dan sementara menunggu regulasi lengkap dari KPU RI, mengenai waktu dan teknis pemungutan suara ulang ini.

Mengenai anggaran yang akan digunakan dalam PSU ini, pihak KPU akan menggunakan anggaran dari APBN, dan menjadi pembahasan dari KPU RI. “Intinya, kami hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari MK,” pungkasnya. (Dnd)

banner 468x60