WARTANESIA – Batas mengurus pindah memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 5 (lima) hari lagi. Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu sampai 15 Januari kepada pemilih yang akan mengurus pindah memilih, jika membutuhkan.
Anggota KPU Pohuwato, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Dunda menyampaikan bahwa pindah memilih tersebut bisa diajukan jika pemilih tidak berada di TPS asal pada waktu pemilihan, Rabu, 14 Februari 2024.
Ada sembilan kategori alasan pindah memilih. Menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, atau penyandang disabilitas yang dirawat di Panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau bekerja di luar domisili.Termasuk juga yang menjalankan tugas belajar atau pendidikan tinggi dan terakhir pindah domisili.
Pindah memilih atau DPTb ini menurut Usman Dunda dapat memudahkan masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap bisa menyalurkan hak suaranya, namun dengan alasan tertentu masyarakat tersebut tidak bisa memilih di TPS asal.
Di pemilu nanti kata Usman, antara DPT dan DPTb akan menerima surat suara yang berbeda. Misal pemilih tersebut pindah memilih lintas Provinsi. Maka, di TPS nanti pemilih tambahan tersebut hanya akan menerima satu surat suara yakni surat suara calon Presidan dan Wakil Presiden.
“Contoh lain, jika pemilih pindah dari Boalemo dan memilih di Pohuwato, maka dia akan menerima empat surat suara. Yakni surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Kan Pohuwato dan Boalemo masih satu dapil untuk DPRD Provinsi Gorontalo,” terang Usman Dunda saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/01/2023).
Lebih jauh dirinya menjelaskan, bahwa pindah memilih tersebut hanya akan berlaku bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Namun bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, juga tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
“Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelas Usman Dunda.
Cara Pindah TPS di Pemilu 2024 :
1. Pemilih bisa mengajukan pindah memilih dengan mendatangi Panitia Pemungutas Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), juga bisa datang langsung ke sekretariat KPU Pohuwato
2. Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih tersebut dapat membawa dokumen pendukung alasan pindah memilih
3. Selanjutnya, KPU Pohuwato akan memetakan di TPS mana pemilih tambahan tersebut dapat menyalurkan hak suaranya
4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU Pohuwato, berupa formulir A,surat pindah memilih.