WARTANESIA – Setelah beberapa waktu lalu ditutup, rupanya pemilik tempat hiburan malam (kafe) di Kecamatan Randangan masih bersikeras untuk membuka usaha milik mereka.
Padahal penutupan tempat hiburan malam tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Nomor : 800/SATPOL-PP/PGM/77/5/2023. Alih-alih ditutup, para pemilik kafe justru makin menggila.
Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut dibuka tanpa memperdulikan waktu. Dengan setelan musik yang keras dan suara-suara teriakan para pengunjung yang bahkan tidak memperdulikan waktu beribadah.
Bahkan, masyarakat yang berada di sekitar kafe mengeluhkan keadaan tersebut. Sebab, selain tak memperdulikan waktu sholat, kebiasaan itu rupanya dilakukan oleh pemilik kafe setiap hari.
Camat Randangan, Saharudin Saleh, ketika diwawancarai mengatakan fenomena tersebut memang benar-benar terjadi di wilayahnya. Dirinya juga mengaku beberapa kali mendapati laporan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
Saharudin juga mengatakan jika saat ini Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) sudah tidak diperdulikan lagi oleh para pemilik kafe. Maka dari itu, ia mengaku akan melakukan audiens bersama Kapolres dan Dandim 1313 untuk mengatasi masalah itu.
“Satpol saat ini sudah tidak didengar lagi oleh pemilik kafe, makannya saya ini masih akan melakukan audiens dengan Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kapolda dan Pak Danrem,” ujar Saharudin, dikutip Kamis (13/07/2023).
Fenomena itu, kata Saharudin dikhawatirkan akan memicu amukan warga di wilayahnya. Sebab dirinya menerima informasi jika kafe tersebut tidak segera ditutup, maka akan ada penutupan massal yang akan dilakukan oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, selaku penegak Perda, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Nikson Pakaya, mengatakan jika saat ini pihaknya sudah melaksanakan tupoksi seperti sebagaimana semestinya.
“Misalnya ada pelanggaran-pelanggaran, apakah Satpol harus tidur-tidur disana? Kan tidak mungkin. Untuk itu hal ini harus menjadi tanggung jawab semua, bukan hanya Satpol saja,” jelas Nikson. (rik)