WARTANESIA – Saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato sedangĀ melakukan patroli pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan knalpot brong.
Tak hanya di seputaran area Block Plan dan Jalan Trans Sulawesi, patroli juga dilakukan hingga ke jalan yang berada di pedesaan, seperti halnya yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Dikutip dari unggahan salah satu akun facebook bernama @opa_ilham, ada himbauan agar masyarakat menggunakan helm, sebab polisi melakukan patroli hingga ke jalan bagian dalam Desa Teratai.
Hal itupun menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, bahkan masyarakat sempat mempertanyakan tentang apakah aparat kepolisian dapat melakukan patroli hingga ke jalan pedesaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pohuwato, Ipda Bharata Citra Sakti Purnomo, ketika dikonfirmasi mengatakan jika jalan tempat dilaksanakannya patroli di Desa Teratai bukanlah jalan desa, melainkan jalan raya untuk aktifitas umum.
“Jalan desa itu yang lebarnya 1 (satu) sampai 2 (dua) meter dan tidak teraspal. Kalau ukurannya jalan lebih dari itu dan sudah teraspal, bukan jalan desa lagi namanya, tapi jalan raya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Bharata mengatakan jika di jalan raya harus tertib berlalu lintas. Sebab saat ini Satlantas Polres Pohuwato akan menindaki pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
“Memang saya tekankan anggota, masyarakat wajib menggunakan helm di jalan raya dan tidak ada knalpot brong (racing), itu perintah saya, makannya anggota gencar kan patroli,” lanjut dia.
Hal itupun kata dia, sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas, harus ada etika berlalu lintas, yang penting itu pakai helm, knalpot standar, lengkapi surat-surat. Karena patroli ini akan kita lakukan setiap hari,” pungkasnya. (rik)