WARTANESIA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang beberapa Ranperda, yang diantaranya Ranperda tentang Penyandang Disabilitas.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, dan dihadiri oleh Perwakilan Dinas Sosial, Dinas PTSP – Penanaman Modal, Bagian Hukum Pemda, Badan Keuangan, Senin (06/03/2023).
Dalam lanjutan RDP tersebut, Rizal Pasuma mengungkapkan jika saat ini daerah Kabupaten Pohuwato sangat membutuhkan Perda tentang penyandang disabilitas, apalagi jelang Pemilu 2024.
“Setelah kemarin kita dibuat pusing oleh inves, hingga ada beberapa rekan kita yang memilih jalan pintas untuk lari dari masalah tersebut, maka untuk Pemilu 2024 Perda ini sangat dibutuhkan,” kata Rizal.
Menghadapi tahun politik 2024, kata Rizal, tidak menutup kemungkinan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pohuwato akan mengalami peningkatan. Tak hanya itu, Perda tersebut juga akan bermanfaat bagi karyawan yang terlibat PHK.
“Jadi Ranperda ini sangat-sangat dibutuhkan. Ranperda ini usul kita di DPRD untuk mengantisipasi ada beberapa orang ASN maupun masyarakat yang mengambil jalan pintas terhadap persoalan yang mereka hadapi,” lanjutnya.
Diketahui dalam Ranperda tersebut, penyandang disabilitas yang dimaksud meliputi, Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik. (rik)