WARTANESIA – Ketua yayasan Madinatul Khairaat Alfatih, sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, dinilai melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2014.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tokoh agama Kecamatan Paguat, Umar Abdul Azis. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Aleg Otan Mamu melanggar regulasi yang ada.
“Beliau H. Otan Mamu sebagai Anggota Legislatif juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih yang bergerak pada pendidikan agama, yang juga yayasan ini mengelola Dana Hibah terbesar untuk pendidikan TA 2023, sebesar 300 juta,” jelas dia, via pesan whatsapp.
“Hal ini jelas2 melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 Larangan Anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan advokat dan seterusnya,” lanjutnya.
ebaiknya anggota DPR mengakomodir semua kebutuhan masyarakat, bukan justru lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya
Umar melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Otan Mamu adalah tindakan yang tidak terpuji, serta memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
“Sebaiknya anggota DPR mengakomodir semua kebutuhan masyarakat, bukan justru lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tegas Umar.
Sanksinya, kata Umar, adalah pemberhentian dari Anggota DPRD, jika terbukti melanggar aturan.
“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPR,” pungkasnya.
Dilansir dari media Pojok.6, ketika dikonfirmasi, Otan Mamu membenarkan bahwa saat ini dirinya masih menjabat sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih. (rik)