WARTANESIA – Salah satu Tim Kerja Bupati (TKB), Abdul Rahman Murad, menanggapi keluhan salah satu Kepala Desa yang mempertanyakan ketetapan pagu APBDes 2023.
Abdul Rahman Murad atau yang lebih dikenal dengan panggilan Amang Murad mengatakan, persoalan APBDes merupakan hal yang harus diseriusi oleh stake holder karena menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak.
Amang mengatakan, salah satu kendala keterlambatan penentuan APBDes adalah belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup), yang dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang alokasi ADD.
“Penyusunan Perbup itu untuk saat ini sudah ada mekanismenya, diatur oleh Kemenkumham dengan mewajibkan adanya penyelarasan regulasi di Kemenkumham,” tuturnya, Jum’at (20/01/2023).
Lebih lanjut Amang mengatakan, proses penyusunan Perbup harus diawali dengan verifikasi Bagian Hukum, verifikasi Biro Hukum di Provinsi dan penyelarasan regulasi di Kemenkumham. Ia mengatakan, hal tersebut memakan waktu yang cukup lama.
“Saat ini, Pemerintah Desa sudah bisa melakukan perencanaan alokasi ADD menggunakan pagu APBDes lama, sambil menunggu terbitnya Perbub itu sendiri,” lanjut Amang.
Pohuwato sendiri, kata Amang, merupakan Kabupaten tercepat yang melakukan rancangan Perbup, dan saat ini sudah selesai dilakukan verifikasi di Biro Hukum Provinsi, juga sementara menunggu penyelarasan di Kemenkumham. (rik)