Diduga jadi Pengedar Narkoba, Warga Lemito Ditangkap Polisi

WARTANESIA – Seorang pria diduga pengedar obat-obatan terlarang (Narkoba) berinisial MS di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Pohuwato, Sabtu (29/10/2022).

Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Lainnya (Kasat Narkoba) Polres Pohuwato, IPDA Renly Turangan mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 14:00 Wita di jasa pengiriman Popayato.

banner 468x60

“Pada hari sabtu 29 Oktober sekitar pukul 14:00 Wita kami Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap MS ditempat jasa pengiriman yang terletak di Popayato”, ujar IPDA Renly Turangan, dikutip Senin (32/10/2021).

Lebih lanjut, Renly menjelaskan RS telah melakukan pembelian sebanyak 4 kali lewat transaksi online. Selanjutnya barang tersebut diperjualbelikan kepada anak-anak sekolah dengan harga satunya Rp 10ribu.

“Menurut pelaku bahwa ini benar barang miliknya yang dia pesan dari Bekasi. Jika terbukti bersalah, RS dikenakan pasal 197 UU kesehatan Junto pasal 53 KUHP,” pungkasnya.

Pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap RS dan menunggu hasil pengujian obat tersebut dari Balai Pom Gorontalo.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 200 extrak pil Thrihexphenidyl. (rik)

banner 468x60