WARTANESIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pohuwato membantah jika ijin PT. Perkebunan Lebuni di Kecamatan Popayato, bakal dihentikan.
Ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji, usai menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak perusahaan dan masyarakat petani di Kecamatan Popayato, yang digelar di Gedung DPRD Pohuwato pada Rabu (18/5/2022).
“Soal kami (DPRD) tidak akan menyetujui perpanjangan ijin PT. Perkebunan Lebuni di Popayato itu tidak benar. Sebab itu bukan kewenangan kami. Yang ada itu kami berikan waktu ke perusahaan untuk memperbaiki komunikasi,” ungkap Idris Kadji.
“Karena masalah yang ada sebenarnya masih bisa dikomunikasikan. Kami berharap ada win-win solution. Ada kebijakan perusahaan. Kami juga akan evaluasi nanti. Jika dalam perjalanannya justru merugikan daerah dan masyarakat, maka kami akan rekomendasikan untuk tidak diperpanjang lagi ijinnya,” tegas Idris.
Dikonfirmasi, pihak perusahaan yang diwakili oleh Pimpro, Frans Manahampi mengatakan bahwa, pihaknya sejauh ini tidak pernah melakukan pelanggaran ijin.
“Pada dasarnya, kami sejauh ini tidak sedikitpun menyalahi aturan dan mekanisme sebagaimana diatur dan telah tertuang dalam ijin-ijin yang ada. Semua ijin kami pegang karena kami patuh terhadap regulasi yang sudah diatur. Jadi tidak benar kalau kami merampas hak-hak masyarakat,” kata Frans.
Senada dengan DPRD Pohuwato, Kabag Hukum, Sekretriat Daerah Pohuwato, Muslimin Nento menyampaikan bahwa, polemik yang terjadi antara PT. Perkebunan Lebuni dan masyarakat, hanyalah komunikasi.
“Itu PT. Perkebunan Lebuni mereka mengantongi 4 ijin. Dan semuanya lengkap. Kami pemerintah tidak pada posisi membenarkan atau menyalahkan. Kami menilai ini hanya persoalan komunikasi yang bisa diselesaikan,” harap Muslimin. (lan)