Site icon WARTANESIA

Kakorlantas Polri Bantah Aturan Tilang Terbaru Langsung Sita Kendaraan

Foto Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. (Istimewa).

WARTANESIA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada proses tilang yang langsung menerapkan penyitaan kendaraan meskipun surat-surat kendaraannya sudah mati.

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar di media sosial terkait penyitaan kendaraan tersebut.

“Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan),” kata Agus kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025, dikutip sinpo.id.

Jenderal polisi bintang dua itu juga menepis informasi yang menyebutkan adanya perubahan sistem tilang per 1 April mendatang.

Isu tersebut menyebutkan bahwa sepeda motor dan mobil dengan surat-surat yang mati selama dua tahun dapat disita, dan data identitas kendaraan akan dihapus. Agus memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai aturan baru yang mengatur penilangan kendaraan bermotor mulai April 2025.

Kabarnya, sepeda motor dan mobil dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun dapat disita, dan identitas kendaraan akan dihapus.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap pengendara yang memiliki STNK namun membiarkan STNK tersebut mati selama dua tahun tanpa perpanjangan.

Polri sendiri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. (Wn)

Exit mobile version