WARTANESIA – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait tilang kendaraan yang akan berlaku mulai April 2025. Aturan ini mengatur mengenai sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam waktu dua tahun berturut-turut.
Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Dalam aturan baru ini, jika STNK kendaraan mati selama dua tahun tanpa diperpanjang, maka kendaraan tersebut akan disita dan data registrasinya akan dihapus. STNK yang berlaku adalah bukti legalitas pengoperasian kendaraan bermotor, yang wajib diperpanjang setiap tahun.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK mati selama dua tahun, pihak berwenang berhak menghapus kendaraan tersebut dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi. Jika sudah dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang dan akan kehilangan status legalnya.
Dikutip inews.id, sebelum penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan dengan tahapan sebagai berikut:
• Peringatan pertama akan diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
• Peringatan kedua akan diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan tidak merespons.
• Peringatan ketiga akan diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.
Apabila pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, maka penghapusan registrasi dan penyitaan kendaraan akan dilaksanakan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah mengimbau agar pemilik kendaraan selalu rutin memperpanjang STNK guna menghindari sanksi berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi. (Wn)