Site icon WARTANESIA

Zakat Fitrah 2025, Pemda Pohuwato Sepakati Rp 40 Ribu / Jiwa

Ilustrasi Zakat Fitrah (istimewa).

WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp40.000,- per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg beras, atau 3,5 liter beras.

Menurut Arman Mohamad, Asisten Kesra Pemda Pohuwato, keputusan ini diambil setelah rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Qadhi, Hakimu, Lembaga Adat, dan lembaga keagamaan Islam pada Minggu (02/03/2025).

“Besaran zakat fitrah ini diputuskan usai rapat bersama berbagai pihak, termasuk MUI dan lembaga keagamaan Islam,” kata Arman.

Perhitungan zakat fitrah ini tambahnya, didasarkan pada rata-rata harga beras sebagai bahan pokok yang berlaku sepanjang tahun di wilayah Kabupaten Pohuwato.

“Perhitungan ini didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.

Masyarakat diberikan pilihan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai atau dengan memberikan bahan makanan pokok berupa beras sebagaimana ditentukan.

“Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang atau dengan bahan makanan pokok (beras),” jelasnya.

Untuk tempat membayar zakat fitrah, masyarakat dapat menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga Amil Zakat, atau langsung ke Baznas Pohuwato.

“Penetapan besaran zakat fitrah ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri sekaligus sebagai penyempurna amal ibadah puasa Ramadhan,” pungkas Arman. (Lan)

Exit mobile version