WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, tahun 2025. Surat edaran dengan nomor 200/SATPOL-PP/ 253 /11/2025, tentang pembatasan ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.
Sejumlah point tertuang dalam surat ini. Beberapa di antaranya yakni menutup seluruh warung dan rumah makan (RM), serta tempat hiburan malam. Berikut bunyi surat pembatasan aktivitas selama Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato :
“Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M, dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 2 TAHUN 2025 Tanggal 2025 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M, maka bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
1. Menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan malam/ karaoke/ kebugaran/ ketangkasan, Pasar Malam (Hokya-hokya) dan usaha sejenis selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
2. Menghimbau agar seluruh masyarakat Kab. Pohuwato menghormati umat Islam yang sedang menunaikan Ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (selama waktu puasa) di lokasi umum seperti restoran/ rumah makan, warung makan, angkringan, kedai kopi, café, minimarket, dan fasilitas umum lainnya selama bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M. adapun penjualan makanan dan minuman dianjurkan untuk dibungkus/ dibawa pulang ke rumah (take away). Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WITA (menjelang berbuka puasa).
3. Restoran/rumah makan yang pemiliknya khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk yang bertuliskan ” Restoran/rumah makan ini melayani bagi Masyarakat Non Muslim “.
4. Bila ketentuan pada poin 3 diatas tidak dipenuhi dan membuka layanan/ berjualan pada siang hari maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta jika masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Bupati Pohuwato agar tidak mengambil tindakan secara langsung, diharapkan menghubungi Call Centre SATPOL PP di Nomor Kontak : 082291560404.
Demikian disampaikan untuk dipatuhi. Atas perhatian dan kerjasamanya kehadirannya disampaikan terima kasih.”
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi.
Kepala Satpol PP Pohuwato, melalui Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS), Bayu Eka Septian Kaluku, menjelaskan bahwa, tujuan dari pembagian surat edaran ini adalah untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan Ramadan.
“Kami meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan, yang insyaallah akan dimulai pada tanggal 1 hingga 31 Maret 2025,” jelas Bayu.
Bayu juga mengimbau agar selama Ramadan, masyarakat tidak menjajakan makanan dan minuman secara terbuka sebelum waktu yang telah ditentukan atau menjelang waktu berbuka puasa.
Selain itu, Bayu menegaskan agar anak-anak muda mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Satpol PP Pohuwato juga melarang aktivitas balapan liar di seluruh akses jalan raya, khususnya di area perkantoran.
“Saya meminta anak-anak muda untuk tidak melakukan balapan liar di jalan raya, khususnya di jalan perkantoran. Semoga himbauan ini bisa dipatuhi oleh kita semua,” tegas Bayu. (Lan)