Site icon WARTANESIA

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Gorontalo Utara

Tangkapan layar Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). (Istimewa).

WARTANESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa Pilkada Gorontalo Utara yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam.

Dalam amar putusannya, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024, yang berisi penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU tanpa mencantumkan Ridwan Yasin, yang berstatus terpidana, sebagai calon bupati.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara, dan memerintahkan Termohon KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin.” kata Hakim, Suhartoyo.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024, yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.

Mereka mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.

Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran dituding tidak memiliki Ijazah SMA.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara, pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, berhasil meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara melalui Keputusan Nomor 640 Tahun 2024.

Namun, hasil pemilihan ini tidak diterima begitu saja oleh pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan dugaan perbedaan identitas yang terdapat pada dokumen pencalonan pasangan nomor urut 1.

Pemohon dalam gugatannya menyebutkan bahwa KPU Gorontalo Utara menetapkan Roni Imran sebagai calon bupati meskipun terdapat perbedaan nama antara ijazah dan KTP elektronik yang dimiliki oleh Roni Imran. (Wn)

Exit mobile version