WARTANESIA – Pelaku pencurian tabung gas elpiji berukuran 3 Kg, di Kecamatan Duhiadaa, terancam hukuman 5 tahun penjara. Ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Kepolisian Polres Pohuwato, pada Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan keterangan Polisi, pelaku inisial EG (48) mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2013 silam. Endingnya, EG berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Pohuwato usai melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di Desa Mootilango Kecamatan Duhiadaa, pada Senin (3/2/2025) lalu.
“Hasil pengembangan pelaku mengakui telah mencuri sejak tahun 2013 hingga 2025, barang bukti yang diamankan berupa 15 tabung gas 3 kg, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan aksinya,” ujar Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, Kamis (14/02/2025).
Menurut Winarno, pelaku EG mengaku telah menjual tabung gas curian seharga Rp150 ribu per tabung. Di mana hasil penjualan digunakan EG untuk bermain judi.
“Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Winarno. (Lan