WARTANESIA – Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ini terungkap saat Polres Pohuwato melakukan konferensi pers pada Kamis (13/2/2025).
Dalam keterangannya, Polres Pohuwato mengungkapkan bahwa, pelaku yang diketahui bernama UB alias Ulfan (49), nekat melakukan tindakan pembunuhan tersebut karena menduga sang istri, Cindra Dehyula (38) telah berselingkuh dengan pria lain.
“Pelaku merasa istrinya berselingkuh, meskipun tidak ada bukti konkret. Emosi yang tak terkendali membuatnya nekat menghabisi korban,” ujar Kasi Humas Polres Pohuwato, Akp Hanny I Fentje. Dia melanjutkan bahwa, motif pembunuhan ini didasari oleh kecemburuan dan kecurigaan yang telah lama dipendam pelaku.
Usai melakukan aksinya, Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Pohuwato.
Atas perbuatannya, UB dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup AKP Hanny.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Cindra Dehula (38), alamat Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, tewas bersimbah darah, usai dibunuh oleh suaminya sendiri bernama UB alias Ulfan (49), pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 04.00 Wita pagi.
Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh dari salah satu anak korban, AB, dugaan sementara motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Pelaku diduga cemburu karena sang istri memiliki pria idaman lain.
“Ti papa itu mungkin cemburu karena ti mama ada batelpon dengan orang Pacitan. Ti papa kira ti mama ada selingkuh,” ungkap AB.
Menurut AB, saat kejadian, dirinya sedang trrtidur pulas. Dia dikagetkan dengan teriakan sang ibu yang meminta tolong. Saat terbangun, AB sudah melihat ibunya bersimbah darah.
“Kaget dengar mama minta tolong, saya lihat mama sudah muntah darah, terus badannya sudah dingin. Saya lihat papa ada pegang pisau, habis itu pergi,” jelasnya.
Peristiwa tragis ini dibenarkan oleh Camat Randangan, Saharudin Saleh. Menurutnya, usai kejadian, terduga pelaku langsung menyerahkan diri di Polres Pohuwato.
Saharudin juga menjelaskan, sehari sebelum kejadian tepatnya pada Jumat (7/2/2025), terduga pelaku sempat mendatangi Kantor Desa Ayula, meminta untuk dilakukan mediasi terkait masalah rumah tangga yang dialaminya.
“Dari informasi yang kami terima, hari Jumat itu terduga pelaku mendatangi Kantor Desa Ayula, meminta ketemu demgan Ayahanda (kepala desa), untuk dimediasi terkait masalah tumah tangganya. Tapi saat itu Kadesnya sedang berada di Kota Gorontalo,” beber Saharudin. (Lan)