WARTANESIA – Polemik terkait larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dilarang, kini pengecer kembali diizinkan untuk berjualan setelah adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini diambil menyusul keresahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa, kebijakan larangan tersebut bukanlah keputusan Presiden Prabowo, melainkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Namun, melihat dampak yang ditimbulkan di masyarakat, Presiden Prabowo akhirnya turun tangan dan meminta kebijakan tersebut segera dikaji ulang.
“Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar dapat berjualan seperti biasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung akan dilarang mulai 1 Februari 2025. (Lan)