WARTANESIA – Mahkamah Konstitusi tidak menerima laporan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 1, Yusri M. Helingo dan Fatmawati Syarif (Ilomata).
Berikut bunyi pertimbangan putusan Laporan perkara 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 PIHAK TERKAIT Pilkada Kabupaten Pohuwato, tanggal 4 Februari 2025, yang dibacakan oleh majelis hakim Arif Hidayat
“Pertimbangan Hukum, bahwa permohonan lemohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan, bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Arif Hidayat.
Sementara itu, berikut bunyi pembacaan amar putusan oleh Ketua MK, Suhartoyo
“Satu,Mengabulkan Eksepsi berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dua, Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnhya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat ditrerima,” ucap Suhartoyo.
Denhan demikian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 2, Saipul A. Mbuinga – Iwan S. Adam, (SIAP), menjadi pemenang Pilkada Pohuwato tahun 2024, dan bersiap dilantik pada tanggal 20 Februari mendatang. (Lan)