Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

WARTANESIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung akan dilarang mulai 1 Februari 2025. Nantinya, pembelian gas melon tersebut harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, dikutip bisnis.com, Jumat (31/1/2025).

Dengan adanya penataan ini, Yuliot menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg akan dihapus dan seluruh distribusi akan beralih ke pangkalan resmi yang pasokannya berasal langsung dari Pertamina.

Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” jelasnya.

Penghapusan penjualan eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi guna memastikan harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi harga yang melebihi ketentuan pemerintah.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, disarankan untuk segera mendaftarkan dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” tambah Yuliot.

Menanggapi kebijakan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan arahan pemerintah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG langsung di pangkalan resmi. Heppy menegaskan bahwa pengecer yang memenuhi persyaratan dapat menjadi pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” kata Heppy. (Wn)