WARTANESIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran institusi Polri untuk membuat akun khusus guna menerima aduan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolri saat membuka rapat pimpinan (Rapim) Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/01/2025).
“Saya minta agar seluruh jajaran dapat solid dalam menjaga marwah institusi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta memberikan respons cepat terhadap keluhan dan laporan masyarakat. Ia menekankan pentingnya jajaran kepolisian untuk meningkatkan perhatian terhadap isu-isu yang menjadi perhatian publik.
“Respons cepat dari polisi sebagai aparat penegak hukum sangat penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolri meminta seluruh jajaran, mulai dari Mabes hingga tingkat wilayah, agar segera menindaklanjuti setiap aduan yang diterima tanpa menunggu kasusnya menjadi viral.
“Respons cepat terhadap pengaduan yang masuk sangat diperlukan. Tidak hanya di tingkat pejabat utama Mabes Polri, tetapi juga di tingkat kapolda, kasatker, hingga kapolres,” tegasnya.
Eks Kabareskrim Polri itu menekankan bahwa respons terhadap aduan tidak boleh menunggu hingga viral di media sosial. Sebaliknya, setiap laporan harus langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan progres yang jelas.
“Setiap ada peristiwa atau kejadian, akun resmi harus segera memberikan respons tanpa harus menunggu viral. Karena setelah dua atau tiga hari berlalu, kecenderungan kasus akan viral,” tambahnya.
“Saya juga menitipkan pesan kepada rekan-rekan di luar struktur agar bisa menginformasikan hal-hal yang harus kita perbaiki, karena mereka dapat melihat lebih jelas kinerja anggota di lapangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rapim Polri kali ini mengusung tema “Peran Polri yang Presisi Siap Mendukung Terwujudnya Asta Cita”. Kegiatan internal ini dihadiri oleh 390 anggota Polri, yang terdiri dari 36 kapolda, 28 pejabat utama (PJU) Mabes Polri, serta perwira tinggi (pati) bintang satu hingga bintang tiga, baik di lingkungan Polri maupun kementerian/lembaga terkait, serta Kompolnas. (Wn)