WARTANESIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pohuwato secara tegas memberhentikan proses pekerjaan pembangunan kos-kosan di kawasan Block Plan Perkantoran Marisa, di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, pada Senin (27/1/2025).
Kabid Perda dan Trantibum Satpol PP Pohuwato, Bayu Ekaseptian Kaluku mengatakan bahwa, tindakan tegas ini dilakukan sebab, pekerjaan tersebut tidak memiliki izin.
Selain itu, pekerjaan kos-kosan tersebut juga merusak fasilitas trotoar, serta menutup saluran air di kawasan Block Plan Perkantoran Marisa.
“Kami berhentikan, selain tidak berizin, mereka juga merusak trotoar sepanjang 40 meter, dan menutup saluran air sepanjang 10 meter,” tegas Bayu.
“Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak pernah melarang warga yang melakukan pembangunan atau yang mau berusaha, hanya saja harus sesuai prosedur yang berlaku dan harus mengantongi izin resmi, kalau kos-kosan harus ada PBG. Kalau sesuai aturan, silahkan bangun, kalau tidak, maaf kami tindak tegas,” jelasnya menutup. (Lan)